Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur
dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2.
akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Berikut dibawah ini adalah salah satu pasal tentang pemanfaatan teknologi informasi dan perlindungan sistem elektronik.
PEMANFAATAN TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN PERLINDUNGAN
SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 29
Setiap orang
dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :
(1)
Menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun atau
melampaui batas wewenangnya, dengan maksud untuk memperoleh atau mengubah
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2)
menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan melampaui batas
wewenangnya, dengan maksud memperoleh informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3)
menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan melampaui batas
wewenangnya, dengan maksud memperoleh informasi pertahanan nasional atau
hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap
Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 30
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan
hukum melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari
program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang
dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 31
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan
hukum menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa
hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh
informasi dari komputer dan atau
sistem elektronik yang dilindungi oleh
negara.
Pasal 32
Setiap orang
dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik
pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau
melampaui wewenangnya komputer dan atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh negara,
yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau
melampaui wewenangnya komputer dan atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh masyarakat,
yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya
komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan
melawan hukum :
(1)
menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau
melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh
informasi keuangan dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu
kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2)
Menggunakan
dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh
keuntungan
Pasal 34
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan
hukum menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik lembaga keuangan dan atau perbankan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan
daripadanya.
Pasal 35
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan
hukum :
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan
kode akses (password) atau informasi
yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan
tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik
keuangan dan atau perbankan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan
kode akses (password) atau informasi
yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan
tujuan untuk menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 36
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.
Masih banyak pasal pasal yang menjelaskan tentang hukuman kepada penyelewengan penggunaan dari sistem informasi dan sistem elektronik yang ada di indonesia. namun beberapa contoh di atas sudah cukup menjelaskan bagaimana penting nya penggunaan dan pemanfaatan internet serta banyaknya pengawasan terhadap tindakan penyelewengannya.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/ruuite.htm
Ryan Ramanda P (19110712) / 4 KA 29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar